SOLOK, iNewsMedan.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan akan segera melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pakan Rabaa, yang berlokasi di Jl. Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Pembayaran klaim dan likuidasi bank ini dilakukan setelah izin operasional BPR Pakan Rabaa dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Desember 2024.
LPS akan memastikan pembayaran klaim simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku dengan terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan. Proses ini diperkirakan akan diselesaikan dalam waktu maksimal 90 hari kerja. Pembayaran klaim simpanan akan menggunakan dana dari LPS.
Nasabah BPR Pakan Rabaa dapat memeriksa status simpanannya di kantor bank atau melalui website LPS setelah pengumuman resmi tentang pembayaran klaim. Bagi debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor BPR Pakan Rabaa, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pembayaran klaim dengan imbalan atau biaya tertentu. Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak ragu untuk memindahkan simpanannya ke bank lain yang lebih dekat setelah klaim dibayar. Semua simpanan di bank yang terdaftar di Indonesia dijamin oleh LPS.
"Agar simpanan dijamin oleh LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T: Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank," ungkapnya, Kamis (12/12).
Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses ini dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154.
Editor : Ismail
Artikel Terkait