Pelaku Tawuran dengan Senjata Tajam di Bagan Deli Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

Jafar
Pelaku Tawuran dengan Senjata Tajam di Bagan Deli Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga remaja pelaku tawuran yang menggunakan senjata tajam di Lorong Mesjid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, pada Kamis (31/10/2024) lalu. Salah satu tersangka yang pertama kali diamankan dengan inisial AP (16).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasatreskrim, AKP Riffi Noor Faizal, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari tawuran antar kelompok yang mengakibatkan tiga warga menjadi korban terkena anak panah besi. Salah satu korban berinisial RAS mengalami patah batang hidung akibat terkena panah.

"Atas laporan keluarga korban, tim kami langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku," ujar Riffi Noor Faizal, Kamis (12/12/2024).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka AP sering terlibat tawuran dengan membawa senjata tajam. Penangkapan terhadap AP dilakukan setelah tim menemukan rekaman video yang menunjukkan AP membawa senjata tajam berupa clurit.

"Clurit tersebut dibeli secara online oleh tersangka seharga Rp300.000 dengan maksud digunakan dalam aksi tawuran," sebut Riffi Noor Faizal.

Selama interogasi, AP mengakui keterlibatannya dalam aksi tawuran dan penggunaan panah besi, meskipun ia menyatakan bahwa panah yang melukai korban berasal dari rekannya yang kini masih dalam pengejaran.

Berdasarkan pengembangan, tim berhasil menangkap dua pelaku lainnya, B dan MTP, yang juga mengakui perbuatannya menggunakan senjata tajam saat tawuran.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam atau senjata penusuk.

"Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah di atas lima tahun penjara. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menuntaskan jaringan pelaku tawuran di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," jelas Riffi Noor Faizal.

Lebih lanjut, Riffi Noor Faizal menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk mengurangi bahkan menghentikan aksi tawuran yang marak terjadi di wilayahnya. Halitu dengan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tawuran.

"Setiap pelaku aksi tawuran akan kami lakukan tindakan tegas dengan penangkapan, semuanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan warga," tandas Riffi Noor Faizal.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network