"Motifnya diduga karena pelaku RS sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek oleh anak korban," jelas Anhar.
5. Pelaku tidak menyesal atas perbuatannya
Usai diamankan dan diintrogasi, pelaku merasa tidak menyesal dan puas atas perbuatannya tersebut. "Saya tak menyesal, karena gak dapatnya orang tuanya tadi. Bukan karena dendam, karena sepele kali orang itu sama aku karena aku gak bisa kerja. Sikit-sikit ngintip-ngintip dari bawah jemuran dan ngejek-ngejek aku 'kudis, kudis sampai ketawa orang itu. Gak bisa ku kendalikan emosi saya langsung ku ambil pisau dari dapur," kata RS.
6. Pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara
Kata Waka Polrestabes Medan, terhadap pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta; ayat (3).
"Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," tegas Anhar.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait