Fakta-fakta Pria di Bandar Khalipah Habisi 2 Nyawa Anak yang Masih di Bawah Umur

Jafar
Fakta-fakta Pria di Bandar Khalipah Habisi 2 Nyawa Anak yang Masih di Bawah Umur. Foto: Istimewa

"Motifnya diduga karena pelaku RS sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek oleh anak korban," jelas Anhar.

5. Pelaku tidak menyesal atas perbuatannya

Usai diamankan dan diintrogasi, pelaku merasa tidak menyesal dan puas atas perbuatannya tersebut. "Saya tak menyesal, karena gak dapatnya orang tuanya tadi. Bukan karena dendam, karena sepele kali orang itu sama aku karena aku gak bisa kerja. Sikit-sikit ngintip-ngintip dari bawah jemuran dan ngejek-ngejek aku 'kudis, kudis sampai ketawa orang itu. Gak bisa ku kendalikan emosi saya langsung ku ambil pisau dari dapur," kata RS.

6. Pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara

Kata Waka Polrestabes Medan, terhadap pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta; ayat (3). 

"Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," tegas Anhar.
 

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network