"Manajemen PT. TPL terus memperkuat pola kemitraan agar masyarakat sekitar merasakan manfaat positif kehadiran perusahaan dan perusahaan TPL juga berkomitmen mengedepankan dialog terbuka untuk solusi damai dengan masyarakat dalam menghadapi setiap tantangan isu sosial tanpa aksi yang dapat merugikan para pihak," ujar Salomo.
Salomo menegaskna bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional maupun melakukan aktifitas pemanenan euchaliptus dan lainnya, PT. TPL bekerja secara legal berdasarkan izin yang diperoleh dari pemerintah.
"Artinya kami bekerja di rumah kami sendiri bukan dirumah orang lain," jelasnya.
Sementara isu yang beredar dimedia sosial menyebutkan, PT. TPL didampingi aparat kepolisian dan TNI sudah banyak berada di areal hutan adat Dolok Parmonangan (Huta Utte Anggir). Masyarakat adat curiga sehingga mereka memeriksa ke areal hutan Utte Anggir ternyata benar pihak TPL sudah membuat palang atau menutup jalan untuk area jalan ke hutan Utte Anggir Dolok Parmonangan.
Menanggapi tudingan dan isu yang beredar di media sosial, Kapolres Simalungun melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang secara tegas membantah adanya keterlibatan pihak kepolisian.
"Tidak ada anggota kepolisian Simalungun di lokasi saat kejadian bentrok itu. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada anggota kami di lokasi," tegas AKP Herison Manullang.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait