SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Satuan Narkoba Polres Simalungun membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Dalam penggerebekan itu seorang bandar narkoba berinisial CIPTO alias CECEP (45) berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 32,75 gram.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait pada menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Di mana, penggerebekan dilakukan pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Huta 5 Bandar Jambu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Kami langsung merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian secara profesional. Setelah memastikan keakuratan informasi, tim Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan," ujar AKP Henry, Sabtu (26/4/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka CIPTO alias CECEP di dalam rumah dan menemukan 21 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat total 32,75 gram yang disembunyikan di atas lemari kamar tersangka.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait