JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa saf ibadah sholat berjamaah kembali ke hukum asal, yakni dirapatkan dan diluruskan. Pelonggaran itu seiring menurunnya kasus Covid-19 di Tanah Air. Jumat (11/3/2022).
Aturan tentang kembalinya merapatkan saf ini tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022. Fatwa tersebut diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis tanggal 10 Maret 2022
"Pelaksanaan sholat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)," bunyi poin 1 dalam keputusan tersebut dikutip Jumat (11/4/2022).
Fatwa itu menuturkan, meluruskan dan merapatkan saf ketika sholat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.
Dalam point kedua di fatwa tersebut berbunyi sholat Jumat sudah kembali diwajibkan. Tak hanya itu, akibat dari adanya tren penurunan kasus Covid-19, MUI menyebut umat Islam boleh melakukan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait