MEDAN, iNewsMedan.id - Ketegasan dalam penegakan aturan Pemilu disorot oleh Assoc. Prof. Heri Kusmanto, MA, Ph.D, Sekretaris Program Doktoral Studi Pembangunan Universitas Sumatera Utara, menyampaikan pandangan keras terkait dugaan ketidaklengkapan syarat pencalonan kepala daerah.
Ia menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus lebih tegas dan profesional, terutama dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi seperti tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Ketidakpatuhan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Jika seorang calon kepala daerah tidak melengkapi syarat seperti LHKPN, sesuai regulasi, dia harus didiskualifikasi. Ini bukan hanya soal administratif, tetapi soal integritas dan penghormatan terhadap hukum,” tegas Heri Kusmanto kepada media, Sabtu (23/11/2024).
Heri merujuk pada aturan PKPU 08 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap calon kepala daerah menyerahkan LHKPN terbaru sebagai bagian dari syarat pencalonan. Dalam kasus yang mencuat di Mandailing Natal, Sumatera Utara, calon Bupati Saipullah Nasution dilaporkan oleh lawan politiknya karena diduga tidak menyerahkan LHKPN terbaru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“LHKPN bukan hanya formalitas, tapi cerminan transparansi seorang calon. Publik berhak tahu sejauh mana integritas calon pemimpin mereka. Jika dokumen sepenting ini diabaikan, itu sudah cukup alasan untuk mencabut kelayakan pencalonan,” lanjut Heri.
Editor : Chris