Akademisi: Calon Kepala Daerah Tak Lengkapi LHKPN Harus Didiskualifikasi

Jafar
Sekretaris Program Doktoral Studi Pembangunan Universitas Sumatera Utara, Assoc. Prof. Heri Kusmanto, MA, Ph.D. (Foto: Istimewa)

Heri juga mengkritik kinerja Bawaslu, menilai badan pengawas tersebut belum optimal dalam memastikan semua persyaratan administrasi dipenuhi. “Bawaslu harus bekerja lebih dari sekadar formalitas. Jika kasus seperti ini lolos, itu menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan.

Masyarakat membutuhkan penyelenggara Pemilu yang tegas dan kredibel, bukan yang lemah menghadapi tekanan politik,” ujarnya.  

Ia menambahkan bahwa legitimasi Pemilu dimulai dari tahap verifikasi awal. Jika calon yang melanggar aturan tetap dibiarkan maju, kredibilitas Pemilu akan terganggu.

“KPK telah menekankan pentingnya LHKPN untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Calon yang tidak mematuhi kewajiban ini, secara moral dan hukum, tidak layak memimpin,” tegasnya.  

Heri menyerukan agar Bawaslu memperbaiki sistem pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada calon yang tidak memenuhi syarat.

“Masyarakat sekarang lebih cerdas, lebih kritis. Jika penyelenggara Pemilu abai, publik akan melihat itu sebagai kegagalan sistem. Jadi, jangan main-main dengan amanah ini. Diskualifikasi harus dilakukan tanpa kompromi untuk menjaga kredibilitas proses demokrasi kita,” tutup Heri.  

Kasus dugaan ketidakpatuhan Saipullah Nasution ini menjadi peringatan keras bagi Bawaslu dan KPU. Seperti diingatkan oleh Ketua DKPP sebelumnya, legitimasi Pemilu dimulai sejak tahap awal.

Ketegasan dan kecermatan penyelenggara menjadi kunci untuk memastikan Pemilu berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan integritas.

Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network