MEDAN, iNewsMedan.id- Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada Widodo, seorang nasabah PT. Adira Finance, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Warga Bandar Setia, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengalihkan jaminan fidusia berupa satu unit mobil Toyota Calya kepada pihak lain.
Majelis hakim yang diketuai Firza Andriansyah memutuskan Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim menyatakan terdakwa yang berprofesi sebagai driver ojol itu telah melakukan pengalihan jaminan fidusia dengan cara menggadaikan satu unit mobil Toyota Calya.
Tindakan tersebut dilakukan oleh Widodo meskipun mobil tersebut masih berstatus sebagai jaminan fidusia di bawah nama perusahaan pembiayaan Adira Finance, tempat ia terdaftar sebagai nasabah.
Hakim menyampaikan bahwa terdakwa melanggar ketentuan yang diatur dalam undang-undang, di mana objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan atau dijual tanpa seizin pihak pemberi fidusia.
Putusan ini disambut baik oleh PT Adira Finance. Syafaruddin Nasution, Cluster Collection Head PT Adira Medan 2, menyatakan bahwa keputusan ini memberikan kepastian hukum yang penting, sekaligus menjadi peringatan bagi nasabah lain agar tidak melanggar aturan terkait jaminan fidusia.
“Kami sangat puas dengan putusan ini karena tindakan seperti ini dapat merugikan pihak pembiayaan dan menciptakan ketidakpastian hukum dalam sistem fidusia. Keputusan ini menjadi pelajaran penting bagi para nasabah, bahwa objek jaminan tidak boleh dialihkan, dijual, atau digadaikan tanpa persetujuan pihak leasing,” ungkap Syafaruddin, Senin (18/11).
Editor : Ismail
Artikel Terkait