Ia menambahkan bahwa PT Adira Finance kini sedang gencar mengambil langkah hukum terhadap nasabah yang melakukan pelanggaran serupa.
“Kami memiliki prosedur yang jelas. Jika nasabah melanggar, kami akan memberikan peringatan berupa surat resmi, dilanjutkan dengan somasi, atau laporan melalui Dumas (pengaduan masyarakat). Namun, bila semua upaya tersebut tidak direspons, kami akan melanjutkan dengan pelaporan pidana ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan unit," kata Syafaruddin.
Selain itu, PT Adira Finance juga telah mengajukan gugatan perdata terhadap debitur yang wanprestasi ke Pengadilan Negeri Medan dengan tuntutan eksekusi jaminan fidusia melalui proses aanmaning (permohonan eksekusi).
"Langkah ini diambil untuk menangani nasabah yang tidak mau menyerahkan unit secara sukarela dan enggan memenuhi kewajibannya," bebernya.
Langkah ini, menurut Syafaruddin, bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk melindungi hak-hak perusahaan pembiayaan serta memastikan seluruh proses fidusia berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagai perusahaan pembiayaan, kami ingin menciptakan hubungan yang harmonis dengan nasabah, namun juga harus memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang ada,” tambahnya.
Keputusan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran fidusia, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan dalam perjanjian pembiayaan. "PT Adira Finance berharap, dengan langkah tegas ini, potensi kerugian baik bagi perusahaan maupun nasabah lainnya dapat diminimalkan," pungkas Syafaruddin.
Editor : Ismail
Artikel Terkait