4,6 Juta PMI Ilegal Bekerja di Luar Negeri, BP2MI: Tanggung Jawab Semua Ini

Odi Siregar
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani didampingi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi usai Rapat Kordinasi Terbatas Sosialisasi Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur, Kota Medan. (Istimewa).

"Keren dibandingkan daerah-daerah sektor informal. Sumatera Utara justru bekerja formal. Negara dan BP2MI Serius dalam penempatan pekerja formal," tambahnya. 

Benny mengatakan, terkait permasalahan penyaluran PMI Ilegal sangat komplek dengan temuan di lapangan. Maka dari itu, BP2MI turut mengandeng sejumlah lembaga negara. Yakni, TNI/Polri, Kejagung, Kemenkopolhukam dan Kemenlu untuk melakukan tindakan hukum terhadap mafia penyaluran PMI ilegal. 

"Tanggungjawab semua ini, merupakan era kolaborasi. Karena di lapangan (masalah) kompleks. Ini hadapi semua daerah, bukan saja di Sumatera Utara," pungkasnya. 

Dalam rapat, Benny juga mengingatkan, bahwa sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017  tersebut merupakan tanggung jawab bersama. Mengingat, dalam Pasal 40 ada 9 kewenangan atau tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Lalu, Pasal 41 ada 11 kewenangan atau tanggung jawab untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. Dan Pasal 42 ada 5 kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Desa. 

"Pengembangan dari Undang-Undang undang Nomor 39 Tahun 2004 ke Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 ini adalah undang undang yang tidak berlebihan. Jika kita berani mengatakan ini adalah Undang-Undang ini progresif dan revolusioner," kata Benny. 

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network