165 Kawan PMI Dikukuhkan untuk Menanggulangi Sindikat Penempatan Pekerja Ilegal di Sumut

Jafar
165 Kawan PMI Dikukuhkan untuk Menanggulangi Sindikat Penempatan Pekerja Ilegal di Sumut. (Foto: Jafar/iNewsMedan.id)

MEDAN, iNewsMedan.id - Sebanyak 165 anggota Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) di Kabupaten/Kota di Sumatera Utara (Sumut) dikukuhkan sebagai upaya pemerintah dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam menanggulangi perdagangan orang dan penempatan pekerja ilegal.

"Kawan PMI akan menjadi mata telinga BP2MI untuk wilayah tersebut, mengingat keterbatasan sumber daya manusia dan jangkauan organisasi BP2MI," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di Medan, Selasa (23/7/2024).

Benny menuturkan bahwa salah satu tugas utama dari Kawan PMI adalah melakukan penyebarluasan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman bahwa bekerja itu adalah hak, tetapi juga untuk menghindarkan pekerja migran dari penempatan ilegal dan praktik perdagangan orang yang tidak sesuai prosedur.

"Mereka juga akan memberikan advokasi dan pendampingan kepada korban penipuan atau penempatan ilegal. Jika terdapat indikasi penampungan ilegal atau praktik mafia di lapangan, Kawan PMI akan berperan sebagai penghubung dengan penegak hukum wilayah setempat," terangnya.

Benny menekankan bahwa saat ini Indonesia tengah mengalami darurat penempatan ilegal yang membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari semua pihak. Pemerintah tidak dapat menyelesaikan permasalahan ini sendirian dan perlu bekerja sama dengan berbagai instansi lainnya.

Benny juga menyebutkan adanya tren baru terkait maraknya judi online di Indonesia. Hal ini merugikan masyarakat dengan tingkat pendidikan menengah ke bawah.

"Namun, tren ini berbeda di Sumatera Utara dimana terdapat banyak korban yang berpendidikan SMA, bahkan S1 hingga S2. Sumatera Utara menjadi wilayah yang potensial untuk rekrutmen tenaga kerja ilegal, dengan perekrut mencarter pesawat untuk mengirim mereka ke luar negeri," terangnya.

BP2MI menegaskan bahwa perang melawan sindikat penempatan ilegal ini akan dilakukan melalui serangkaian langkah. Pertama, sosialisasi akan dilakukan secara masif kepada masyarakat. Kedua, informasi mengenai penempatan ilegal akan diseminasi secara aktif. Ketiga, pencegahan akan dilakukan secara progresif. Keempat, penegakan hukum akan dilakukan secara revolusioner.

"BP2MI berkomitmen untuk tidak hanya menangkap dan memenjarakan calo, tetapi juga mengejar dan memenjarakan para bandar, tekong, dan orang-orang berduit yang terlibat dalam praktik perdagangan orang," tegas Benny.

Sementara itu, DR. H. Saleh Partaonan Daulay yang merupakan anggota Komisi IX DPR RI, juga mengemukakan pandangannya terkait penempatan pekerja ilegal di Sumatera Utara. Menurutnya, Sumatera Utara berbatasan dengan Malaysia dan Singapura, sehingga masalah ini perlu melibatkan semua pihak yang terlibat.

"Kawan PMI diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai legalitas suatu pekerjaan, baik itu secara resmi atau ilegal. Tujuannya adalah untuk menghindari penempatan ilegal yang sulit diatasi ketika pekerja kembali ke Indonesia," jelasnya.

Saleh juga menyatakan bahwa penyebaran sindikat penempatan ilegal ini dipengaruhi oleh masalah ekonomi. "Oleh karena itu, pihak yang terlibat dalam merekrut dan menampung pekerja ilegal harus dihentikan," tandasnya.

Dengan adanya Kawan PMI yang baru dikukuhkan ini, diharapkan sinergi antara BP2MI, instansi terkait, dan masyarakat dapat semakin meningkat dalam menangani permasalahan penempatan pekerja ilegal dan perdagangan orang di Sumatera Utara.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network