Setelah itu, petugas langsung bergerak ke Jalan Seroja, Komplek Cemara Asri. Disitu, petugas menyegel rumah megah berwarna putih nomor 2.
Rumah itu, disebut bernilai hingga Rp 30 miliar. Saat disegel, rumah tersebut sepertinya dalam kondisi direnovasi.
Hal itu terlihat dengan banyaknya material bangunan yang berserakan di halaman rumah. Selain itu, pintu di kedua sisi rumah juga hanya ditutup dengan papan triplek.
Kepala Lingkungan (Kepling) Komplek Cemara Asri, M Akil, kepada wartawan membenarkan aktivitas Bareskrim di wilayahnya. Ia menyebutkan Bareskrim hanya melakukan penyegelan 2 rumah di wilayahnya.
"Cuma 2, di Jalan Blueberry dan Seroja," katanya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait