MEDAN, iNews.id- Tim Bareskrim Polri menyegel 2 unit rumah mewah milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indrakenz yang berada di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu, 9 Maret.
Dugaan kuat, penyegelan itu sekaitan dalam kasus yang menjerat crazy rich asal Medan itu.
Kedatangan Bareskrim didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) sekira pukul 14.00 WIB. Mereka langsung menuju sebuah rumah berwarna putih nomor 88 I yang terletak di Jalan Blueberry. Disitu, petugas langsung menempelkan spanduk penyegelan.
"Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022," tertulis di spanduk penyegelan yang ditandatangani Kompol Karta.
Selama masa penyegelan, Bareskrim Polri juga melarang pemilik rumah untuk mengalihkannya ke pihak lain.
Editor : Ismail
Artikel Terkait