Kasus ini semula melibatkan saling lapor dari kedua keluarga terkait penyebaran konten pribadi, yang sempat memicu ketegangan di antara mereka.
Namun, dengan adanya pendampingan dari Polres Padangsidimpuan, mediasi menghasilkan kesepakatan tanpa perlu melanjutkan kasus ke proses hukum yang lebih dalam.
“Kami berharap solusi restoratif ini dapat menjaga hubungan baik antara kedua keluarga serta menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Restorative justice selalu menjadi pilihan terbaik untuk memulihkan keharmonisan dalam masyarakat,” tambah Hadi.
Kesepakatan damai ini menjadi wujud nyata upaya kepolisian dalam mendukung penyelesaian masalah yang lebih manusiawi dan berfokus pada perdamaian.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait