Tersangka Pidana Pencucian Uang Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan

Binti Mufarida
Doni Salaman. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan alias DS sebagai tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Hal itu membuat Carzy Rich asal Bandung tersebut terancam 20 tahun penjara dan dimiskinkan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah Doni diperiksa selama 13 jam. Dia juga disodorkan 90 pertanyaaan.

Usai pemeriksaan para saksi, ahli, ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban. Penyidik melakukan gelar perkara.

“Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," kata Ramadhan, Rabu (9/3/2022).

Ramadhan menambahkan, Doni Salmanan akan diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor : Chris

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network