"Tentu, ini melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.”
Ramadhan menegaskan bahwa malam ini Doni Salmanan akan langsung ditahan.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, sebagai tersangka malam ini juga atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan," katanya.
Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Editor : Chris
Artikel Terkait