Tragis! Tukang Las Tipu Tetangga Sendiri, Uang Rp140 Juta Dibawa Kabur Demi Kebutuhan Sehari-hari

Indra Siregar
Andrianto, seorang tukang las berusia 54 tahun asal Pekon Pagelaran, Pringsewu, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan penipuan terhadap korbannya. Foto: Indra

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban, Deni Prayogi, warga Sidomulyo, Lampung Selatan, tergiur oleh janji tersangka. 

Andrianto mengaku memiliki “relasi khusus” di bank dan menyatakan sanggup menyelesaikan masalah rumah korban yang sedang dalam proses lelang.

Tersangka meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp140 juta sebagai “biaya operasional” untuk membantu pengurusan lelang.

"Uang diserahkan pada Jumat (7/6/2021), namun rumah korban tidak kembali dan uang yang dijanjikan juga tak kunjung dikembalikan. 

Korban yang merasa tertipu kemudian melapor ke polisi," ungkap Kompol Rohmadi pada Kamis (07/11/2024).

Dalam pemeriksaan, Andrianto mengakui bahwa ia sebenarnya tidak memiliki koneksi maupun kemampuan untuk menyelesaikan masalah lelang. 

Tersangka menyatakan bahwa uang korban telah habis digunakan untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari, dan ia pun menyatakan penyesalannya atas tindakan yang telah dilakukan.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network