Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban, Deni Prayogi, warga Sidomulyo, Lampung Selatan, tergiur oleh janji tersangka.
Andrianto mengaku memiliki “relasi khusus” di bank dan menyatakan sanggup menyelesaikan masalah rumah korban yang sedang dalam proses lelang.
Tersangka meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp140 juta sebagai “biaya operasional” untuk membantu pengurusan lelang.
"Uang diserahkan pada Jumat (7/6/2021), namun rumah korban tidak kembali dan uang yang dijanjikan juga tak kunjung dikembalikan.
Korban yang merasa tertipu kemudian melapor ke polisi," ungkap Kompol Rohmadi pada Kamis (07/11/2024).
Dalam pemeriksaan, Andrianto mengakui bahwa ia sebenarnya tidak memiliki koneksi maupun kemampuan untuk menyelesaikan masalah lelang.
Tersangka menyatakan bahwa uang korban telah habis digunakan untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari, dan ia pun menyatakan penyesalannya atas tindakan yang telah dilakukan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait