LAMPUNG, iNewsMedan.id - Andrianto, seorang tukang las berusia 54 tahun asal Pekon Pagelaran, Pringsewu, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan penipuan terhadap korbannya, Deni Prayogi, sebesar Rp140 juta.
Modus operandinya adalah dengan mengiming-imingi korban bahwa dirinya memiliki koneksi khusus di bank dan bisa menghentikan proses lelang rumah korban.
Namun, setelah uang diserahkan, janji manis Andrianto ternyata hanyalah bualan belaka. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Atas perbuatannya, Andrianto kini ditahan di Polsek Pringsewu Kota dan dijerat pasal penipuan dan penggelapan.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berlokasi di Pekon Pagelaran, Pringsewu, pada Senin (4/11/2024) sore.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait