MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Al-Washliyah akan berencana melakukan kerja sama untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja di wilayah Kota Medan. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja di Kota Medan melalui sinergi antara kedua belah pihak.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Medan Utara Raden Harry Agung Cahya mengatakan risiko kematian dan kecelakaan kerja dapat terjadi pada siapa saja dan kapan saja.
Ia mengapresiasi BPRS Al-Wasliyah atas rencana kerjasama tersebut khususnya terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para nasabah/debitur BPRS Al-Washliyah yang melakukan kegiatan usaha.
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan kepada nasabah/debitur apabila mengalami risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia atau kematian.
"Pekerja mandiri yang tidak memperoleh gaji seperti nelayan, petani, peternak, pedagang, termasuk nanti para nasabah/debitur yang akan melakukan kegiatan usaha juga dapat mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan," katanya usai pertemuan dengan BPRS Al-Washliyah, Rabu (23/10/2024).
Harry mengatakan dengan hanya membayar iuran mulai dari Rp16.800 per bulan maka pekerja mandiri dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan saat ini diamanahkan untuk menjalankan program Jaminan Sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait