JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS resmi mengenakan rompi yang bertuliskan Tahanan TIndak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI.
Penetapan tersangka kasus korupsi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung RI, Jakarta pada Selasa (29/10/2024) malam.
Menurut pantauan MNC Portal Indonesia yang berada dilokasi, tersangka CS keluar terlebih dahulu dengan rompi bernomor 24 dalam kondisi tangan terborgol.
Setelah itu disusul Thomas Lembong dengan mengenakan rompi bernomor 62, dari pantauan di lapangan Tom Lembong hanya menebar senyum ke awak media tanpa sepatah kata pun. Kemudian keduanya digelandang ke dalam mobil tahanan Kejagung RI.
Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
Hal itu disampaikan langsung Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024) malam.
"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.
"Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024," jelasnya.
Editor : Chris
Artikel Terkait