Setelah itu, Jeffry meninggalkan lokasi kejadian dan tidak lama kemudian pelaku lainnya, Hendra Purba, dipanggil.
Ketika Hendra tiba di lokasi, dia melihat korban berbaring dengan tubuh yang ditutupi sprei, dan sempat memperhatikan wajah korban yang terlihat pucat dan kaku.
Hendra kemudian membantu pelaku mengangkat korban untuk dimasukkan ke dalam planter bag.
"Lalu, Hendra menyuruh pelaku untuk membawa korban ke rumah sakit," jelas Sumaryono.
Seperti Jeffry, Hendra juga tidak melaporkan peristiwa ini kepada atasannya. Karena tindakan keduanya, mereka juga akan menghadapi hukuman pidana.
"Oknum ini kita sudah kita amankan dengan pengenalan Pasal 221. Dan saat ini, kita amankan paralel dengan pelanggaran kode etik," tegas Sumaryono.
Sumaryono juga menjelaskan setelah kedua polisi tersebut tidak membantunya, pelaku Joe Frisco akhirnya meminta bantuan kepada tersangka lainnya, Syahrul dan Iswandi, untuk membuang jasad korban di lokasi kejadian. Dua hari setelah jasad dibuang, korban ditemukan oleh petugas pembersih jalan.
Kemudian, lanjut Sumaryono, pihak kepolisian melakukan serangkaian langkah penyelidikan sebelum akhirnya menangkap para pelaku di Kota Pematangsiantar pada Jumat (25/10/2024), termasuk dua oknum polisi yang sempat dimintai tolong oleh pelaku.
"Kami masih memburu dua tersangka yang masih buron, yakni inisial PS dan seorang pria yang belum diketahui identitasnya," tandas Sumaryono.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait