MEDAN, iNewsMedan.id - Dua polisi terlibat dalam kasus pembunuhan seorang wanita bernama Mutiara Pratiwi (26) yang ditemukan dalam tas di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Mereka adalah Jeffry Hendrik dari Polres Pematang Siantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun.
"Kita tindak tegas, sudah kita lakukan patsus (penempatan khusus), kita juga sudah lakukan kode etik, ya penerapan pasal kode etik," ujar Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, di Mapolda Sumut, Kota Medan, Senin (28/10/2024).
Sumaryono kemudian menjelaskan mengenai keterlibatan dua oknum polisi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaku utama adalah pacar korban, Joe Frisco, yang menghabisi nyawa Mutiara Pratiwi di rumahnya di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (20/10/2024).
"Motif pembunuhan terjadi kekerasan seksual. Pelaku punya kebiasaan menganiaya korban, sebelum ataupun sesudah melakukan hubungan badan. Baik itu menggunakan tangan maupun sapu kayu. Saat kejadian korban mengalami luka-luka di badan dan juga mengalami pendarahan di kepala nya," ungkap Sumaryono.
Menyadari korban sudah tewas, pelaku menghubungi dua oknum polisi yang merupakan temannya untuk meminta bantuan menutupi kasus ini. Jeffry Hendrik tiba lebih dulu, tetapi dia menolak untuk membantu menutupi tindakan pelaku.
"Namun, saat itu, Jefri selaku anggota Polri tidak melaporkan peristiwa tersebut. Sedangkan, pada hari itu, sedang melaksanakan tugas piket SPKT di Polres Pematang Siantar," sebut Sumaryono.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait