JAKARTA, iNewsMedan.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan terkait pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di lingkungan Kepolisian RI.
Pembentukan Kortastipidkor ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 122 tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Perpres nomor 52 tahun 2010 mengenai susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada 15 Oktober 2024.
Pasal 20A menjelaskan bahwa Kortastipidkor dibentuk untuk membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan upaya pencegahan, penyelidikan, serta penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kortastipidkor nantinya akan dipimpin oleh pejabat eselon 1b atau pejabat setara jenderal polisi bintang dua.
Berikut isi lengkap Pasal 20A :
Pasal 20A
(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.
(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.
(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait