MEDAN, iNewsMedan.id - Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia melihat pentingnya aspek perlindungan masyarakat khususnya para nasabah yang melakukan transaksi di perdagangan berjangka komoditi. Apalagi, pengembangan industri ini membutuhkan kepercayaan masyarakat.
Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi mengatakan, terkait kegiatan perlindungan masyarakat ini, pihaknya berharap dapat dijalankan secara bersama-sama atau kolaborasi dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di industri perdagangan berjangka komoditi.
"Dalam hal perlindungan masyarakat ini, ICDX telah menjalankan dalam 2 hal, yaitu yang bersifat preventif atau pencegahan dan kegiatan kuratif," kata Fajar pada acara Penutupan Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Sabtu (12/10/2024).
Fajar menuturkan, dalam hal preventif, ICDX secara berkelanjutan melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat terkait industri perdagangan berjangka komoditi.
"Melalui ICDX Academy, kami secara berkelanjutan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait industri Perdagangan Berjangka Komoditi. Selain itu, ICDX juga secara terus menerus menyampaikan informasi positif terkait industri perdagangan berjangka komoditi ini kepada masyarakat baik itu melalui media sosial maupun media massa," jelasnya.
Menurutnya, dalam kategori kuratif, ICDX melalui team mediasi menjadi penghubung dan melakukan mediasi antara masyarakat dalam hal ini nasabah yang melakukan transaksi dengan pialang berjangka apabila terjadi perselisihan.
"Selain itu, ICDX juga aktif berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai pemberitahuan adanya Pialang Ilegal ke Bappebti dan permohonan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Fajar.
Terkait perlindungan kepada masyarakat, sepanjang tahun 2023 Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah melakukan pemblokiran 1.855 situs investasi ilegal. Adapun pemblokiran bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Industri Perdagangan Berjangka Komoditi.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait