Tison menilai perbuatan tidak terpuji tersebut telah menghambat kebebasan pers dengan cara menganiaya atau pengeroyokan hingga menimbulkan luka-luka. AJI Medan pun mendorong agar proses penegakan hukum dapat dilakukan dengan adil dan terbuka.
Tison meminta agar kepolisian segera menangkap para pelaku yang ikut terlibat pemukulan terhadap Jeffry.
"Kita sangat menyesalkan aksi aksi kekerasan terhadap jurnalis sering terjadi dan menjadi ancaman bagi kebebasan berpikir dan berpendapat yang jelas diatur dalam undang-undang. Kasus kasus seperti ini harus dihentikan dan kita minta agar kasus ini diusut tuntas secara adil dan terbuka kepada publik," ungkap Tison.
Tison pun tak lupa mengingatkan kepada seluruh pekerja pers agar selalu mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistikanya. Hal itu sebagai upaya melindungi kebebasan pers dengan tetap mengendepankan kode etik.
"Mematuhi kode etik jurnalistik sebagaimana yang sudah ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers pada tahun 2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers tahun 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers. Hal itu harus senantiasa dilakukan," tutupnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait