"Untuk kebutuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada serentak tahun 2024, berjumlah 176.561 petugas. Sementara mendaftar dari 33 Kabupaten/Kota di Sumut, mencapai 213.131 orang," tandas Joni Zebua.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait