Tersangka Penipuan Arisan Online Tidak Koorperatif, Korban Minta Segera Ditahan

Jafar
Tersangka Penipuan Arisan Online Tidak Koorperatif, Korban Minta Segera Ditahan. Foto: Jafar/iNewsMedan.id

Lebih jauh, Intan menjelaskan bahwa dirinya telah mengalami kerugian hingga Rp78 juta setelah ikut serta dalam arisan online yang dikelola tersangka NS. Ia mengungkapkan bahwa peraturan arisan seharusnya menjanjikan total Rp100 juta, tetapi saat hari penyerahan tiba, tersangka justru menyatakan bahwa uangnya hangus dengan alasan keterlambatan pembayaran.

"Telat membayar itu terjadi di kloter Rp20 juta, yang sudah saya bayar dendanya. Sementara untuk kloter Rp100 juta, saya sudah membayar kewajiban saya," tegas Intan, yang merasa keberatan dengan alasan tersangka yang dianggap tidak masuk akal.

Dengan berbagai kecurigaan terhadap tersangka, kuasa hukum mengatakan bahwa mereka akan mengajukan permohonan penahanan terhadap NS agar keadilan dapat ditegakkan.

Intan dan kuasa hukumnya kini mendesak pihak penyidik untuk bertindak tegas demi mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri dan memastikan bahwa hak-hak korban mendapat keadilan yang semestinya.

"Saya minta tersangka itu segera ditahan. Karena tersangka ini sudah melanggar aturan yang semestinya di jalaninya seperti wajib lapor tapi tidak hadir dan tidak koorperatif," pinta Intan.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network