Tersangka Penipuan Arisan Online Tidak Koorperatif, Korban Minta Segera Ditahan

Jafar
Tersangka Penipuan Arisan Online Tidak Koorperatif, Korban Minta Segera Ditahan. Foto: Jafar/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus penipuan arisan online yang menimpa Intan Aseh terus bergulir di Polrestabes Medan. Meskipun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun korban merasa khawatir karena tersangka dinilai tidak kooperatif dengan melanggar kewajiban lapor.

Kuasa hukum korban, Rasnita Surbakti SH, MH, mengungkapkan bahwa laporan atas kejadian ini sudah dibuat dua tahun lalu dan saat ini tengah dalam proses penyidikan di Polrestabes Medan.

"Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima, terlapor berinisial NS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Maret 2024," katanya kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

Meski demikian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, melainkan hanya mewajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu.

"Kami khawatir dengan kurangnya kooperatifitas dari tersangka. Pada 19 September 2024, tersangka tidak hadir untuk wajib lapor dan hanya melapor melalui telepon. Ini mengindikasikan bahwa tersangka berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ungkap Rasnita dari kantor hukum Retorika Law Firm.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network