Ketiga: Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa (10:635) menyatakan,
“Adanya nafsu dan syahwat itu sendiri tidaklah berakibat seseorang dihukum.
Seseorang baru dikatakan terkena hukuman ketika ia menuruti nafsunya sehingga yang ia harus lakukan adalah melarang nafsunya (untuk melanggar larangan Allah). Melarang nafsu yang akan salah itulah yang masuk ibadah dan amal shalih.”
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait