Ia menjelaskan, korban langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki, serta tangannya. Saat itu, korban tidak lagi bergerak dan tak diketahui pingsan atau meninggal dunia.
“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ungkapnya. Atas perbuatan, IS dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 353 KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait