Polisi Ringkus Maling Kotak Infak di Kota Padangsidimpuan, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Jafar
Polisi Ringkus Maling Kotak Infak di Kota Padangsidimpuan, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara. (Foto: Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Polisi meringkus pria berinisial MR (31) atas kasus pencurian kotak infak di Masjiud Syekh Islam Maulana, Jalan H Agus Salim, Kota Padangsidimpuan, Kamis (19/9/2024).

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, mengatakan pelaku MR telah berulang kali beraksi menjadi maling kotak infak.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, awalnya MR masuk ke dalam Masjid Syekh Islam Maulana lewat pintu depan. Kemudian, pelaku langsung menuju kotak amal yang berisi uang infak yang terletak di dalam Masjid. Bahkan, ia memeriksa dan mengangkat kotak amal," ujar Desman Manalu, Jumat (20/9/2024).

Kemudian, lanjut Desman Manalu, pelaku MR melihat saksi yang juga Ketua BKM Masjid Syekh Islam Maulana, Ismail Hasibuan, sedang berada di teras. Sehingga, tersangka mengurungkan niat mengambil kotak infak tersebut.

"Lalu, pelaku buru-buru berjalan keluar. Kemudian, saksi (Ismail) memanggil pelaku. Lantaran sudah takut, pelaku langsung kabur melarikan diri," ujar Desman Manalu.

Tak sampai di situ, tambah Desman Manalu, salah satu warga, Boy April Monansyah, yang melihat MR berlari langsung meneriakkan kata maling. Alhasil, teriakan itu membuat beberapa warga langsung mengejar MR.

"Kebetulan, saat itu personel Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan tengah melintas di TKP. Sehingga, personel bersama warga melakukan pengejaran terhadap MR dan berhasil menangkapnya di daerah Kampung Teleng, Kecamatan Padangsidimpuan Utara," jelas Desman Manalu.

Setelah tertangkap, lanjut Desman Manalu, warga membawa MR kembali ke Masjid Syekh Islam Maulana dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Tak lama, personel Polres Padangsidimpuan datang ke TKP.

"Selanjutnya, personel membawa pelaku ke Polres Padangsidimpuan beserta barang bukti berupa 2 buah kotak amal, sebuah gunting, sebuah besi bulat, dan uang Rp70 ribu," terang Desman Manalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebut Desman Manalu, pelaku MR mengaku sudah 4 kali menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan. Di mana, tiga kali dalam perkara pencurian dan sekali penganiayaan.

Di akhir Juni 2024, menurut Kasat, MR juga tertangkap warga Jalan H Dawam Kelurahan Padang Matingi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Saat itu, ia melakukan pencurian di Masjid Al Ikhlas dan telah berdamai secara kekeluargaan.

Selanjutnya, pada Minggu (07/07/2024) petang lalu, MR juga tertangkap dalam perkara pencurian di Masjid Nurul Iman di Desa Goti, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Sebelumnya di Masjid Syekh Islam Maulana, rinci Kasat, MR telah beberapa kalu melakukan aksi pencurian. Yakni pada Kamis (20/06/2024), Minggu (12/7/2024), Senin (19/8/2024), Rabu (4/9/2024), dan terakhir saat tertangkap.

Usai tertangkap, MR mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (maling kotak infak) secara berlanjut. Kini, MR dan barang bukti kami tahan, guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan berulang kali, Penyidik menerapkan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara terhadap pelaku," tegas Desman Manalu.

Terpisah, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, berpesan ke segenap masyarakat khususnya ke Pengurus Masjid untuk selalu waspada terhadap aksi-aksi pencurian kotak infak.

"Atas kejadian ini, kiranya Pengurus dapat menambah sistem keamanan yang baik di Masjid. Tempatkan kotak infak di tempat yang aman. Serta, kendaraan yang terparkir juga harus di tempat yang aman," terangnya.

Ia mengimbau ke segenap masyarakat agar turut bersama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Yakni, dengan berkolaborasi dengan Polres Padangsidimpuan manakala terjadi gangguan Kamtibmas sekecil apapun.

"Harapan kami, dengan kolaborasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, maka suasana Kota Padangsidimpuan tetap aman dan damai," tandasnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network