Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon, menegaskan bahwa penunjukan Wong Chun Sen sebagai Ketua DPRD Kota Medan sementara merupakan kewenangannya, dan ia menolak anggapan bahwa keputusannya melanggar putusan DPP PDIP.
Selain menepis pernyataan Yasonna Laoly, Rapidin juga menyatakan bahwa DPD PDIP Sumut telah mengusulkan empat nama untuk Ketua DPRD Kota Medan definitif, yang merupakan usulan dari DPC PDIP dan kemudian direkomendasikan DPD ke DPP.
Kontroversi terkait sikap DPD PDIP Sumut ini sempat membingungkan beberapa kalangan, karena pada dua periode sebelumnya, PDIP selalu menempatkan struktur kepengurusan partai sebagai Ketua DPRD Medan, yakni Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Namun, kali ini situasinya berbeda.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait