Majelis Kehormatan Hakim Pecat Hakim Pengadilan Tinggi Medan karena Bolos Kerja 70 Hari

Erfan Ma'ruf
Majelis Kehormatan Hakim memecat hakim Pengadilan Tinggi Medan karena bolos kerja 70 hari. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsMedan.id – Seorang hakim yustisial di Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang berinisial AGRG telah resmi diberhentikan secara tetap oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Keputusan ini diambil karena AGRG terbukti bolos kerja selama 70 hari tanpa keterangan yang sah. Putusan ini diumumkan dalam sidang MKH yang berlangsung pada Selasa (4/9/2024) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Agung Nurul Elmiyah selaku ketua majelis memutuskan bahwa AGRG telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

AGRG tidak hadir bekerja tanpa izin dari 2 Juli 2021 hingga 4 Maret 2022, bahkan tercatat bolos selama tiga bulan berturut-turut.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap karena terlapor melanggar kode etik dengan bolos kerja selama 70 hari tanpa alasan yang sah," kata Nurul dalam sidang tersebut.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network