Majelis Kehormatan Hakim Pecat Hakim Pengadilan Tinggi Medan karena Bolos Kerja 70 Hari

Erfan Ma'ruf
Majelis Kehormatan Hakim memecat hakim Pengadilan Tinggi Medan karena bolos kerja 70 hari. Foto: Ilustrasi

Dalam pembelaannya, AGRG menyebutkan bahwa ketidakhadirannya disebabkan oleh kondisi kesehatan yang buruk serta kewajiban merawat ibunya yang sakit. 

AGRG juga menambahkan bahwa setelah perceraian saat bertugas di Pengadilan Negeri Payakumbuh, ia sering mengalami gangguan kesehatan. Namun, AGRG mengakui bahwa ia tidak pernah melaporkan kondisi tersebut secara resmi kepada Ketua PT Medan.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) juga memberikan pembelaan, mengklaim bahwa AGRG telah menerima sanksi peringatan tertulis pada tahun 2021 dan 2022. 

Mereka berargumen bahwa pelanggaran yang diajukan ke MKH seharusnya tidak dihitung secara akumulatif. Namun, majelis menolak argumen ini karena tidak dapat membantah hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA.


 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network