MEDAN, iNewsMedan.id - Pemko Medan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dalam menghadirkan perlindungan bagi pekerja rentan. Hal ini bertujuan untuk mencapai Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kota Medan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, mengatakan bahwa saat ini terdapat sekitar 212.000 orang pekerja rentan di Kota Medan.
Para pekerja ini akan diikutsertakan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program manfaat, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sumber dana untuk program ini berasal dari sebagian kecil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sebagian dari Corporate Social Responsibility (CSR).
Tak hanya itu, kolaborasi ini merupakan komitmen Pemeko Medan dalam melindungi hak-hak pekerja rentan.
"Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap semua pekerja di Kota Medan mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan hak mereka," ujar Ilyan saat mewakili Wali Kota Medan dalam acara Peringatan Hari Pelanggan Nasional 2024 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Pattimura, Kota Medan, Rabu (4/9/2024).
Senada dengan hal itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Henky Rhosidien, mengapresiasi atas kerja sama tersebut.
Dalam momentum Hari Pelanggan tersebut, Henky juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen dalam meningkatkan layanan kepada peserta. Salah satu inovasinya adalah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Medan agar peserta dapat mengakses jaminan dengan lebih mudah.
"MPP ini kami hadirkan agar tidak terjadi penumpukan peserta di satu titik cabang BPJS Ketenagakerjaan di Kota Medan. Dengan adanya MPP di Jalan Iskandar Muda Medan, peserta dapat mengakses pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih cepat dan nyaman," terang Henky.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Medan Kota, Jefri Iswanto, menambahkan bahwa setiap harinya pihaknya melayani hampir 100 peserta yang mengambil manfaat dari program Jaminan Ketenagakerjaan. Program ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
"Program Jaminan Ketenagakerjaan ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Medan melalui Disnaker. Para pekerja yang telah mengalami berhenti kerja akan mendapatkan tiga tahapan manfaat, baik berupa tunjangan uang selama 6 bulan, pelatihan, maupun mencari pekerjaan baru," jelas Jefri.
Jefri berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan jumlah pekerja rentan yang memperoleh perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk memperluas akses layanan dan meningkatkan manfaat yang dapat dirasakan oleh peserta," tutup Jefri.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait