Komplotan Maling Gasak Barang Elektronik Sekolah di Gunungsitoli, 3 Pelaku Anak di Bawah Umur

Jafar
Komplotan Maling Gasak Barang Elektronik Sekolah di Gunungsitoli, 3 Pelaku Anak di Bawah Umur. (Foto: Istimewa)

GUNUNGSITOLI, iNewsMedan. I'd - Polres Nias meringkus lima pelaku pembobolan SD 074039 Tandrawana di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. 

"Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga di antaranya masih anak di bawah umur," ujar Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, Jumat (23/8/2024).

Peristiwa pembobolan SD 074039 Tandrawana terjadi pada Minggu (11/8/2024) sekira pukul 01.00 WIB. Di mana, 15 barang elektronik berupa 11 unit Chromebook, 2 unit proyektor, dan dua unit laptop, berhasil digasak para pelaku.

Alhasil, pihak sekolah melalui sang Kepala Sekolah Lestariani Zalukhu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada Senin (12/8/2024).

"Menindak lanjuti laporan pihak sekolah, Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk awal, yakni menemukan proyektor atau Infocus dan laptop dari rumah EH ama Dika di Desa Onozitoli Sifaoroasi," ujar Revi Nurvelani.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tambah Revi Nurvelani, EH mengaku bahwa barang tersebut merupakan milik anaknya Badu (15) -nama samaran pelaku-.

Penyidik selanjutnya mengamankan Badu dan meminta keterangannya. Dari Badu polisi memperoleh informasi pelaku lain yang terlibat dalam kasus pencurian di sekolah.

"Personel Opsnal kemudian mengamankan pelaku JZ alias Ama Zeden, AEZ alias Elsa. Kemudian mengamankan dua pelaku lain yang masih di bawah umur, sebut saja Fobo (16) dan Lului (14)," ungkap Revi Nurvelani.

Revi Nurvelani menjelaskan bahwa kelima tersangka membobol sekolah dengan cara merusak ventilasi ruangan guru dan mengambil berbagai alat elektronik di dalam.

Dalam melakukan perbuatannya, para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Tersangka Badu berperan memotong ventilasi bersama Fabo dan Lului. Sedangkan JZ alias alias Ama Zeden dan AEZ berperan mengangkut hasil curian serta menjualnya.

Atas perbuatannya, ungkap Revi Nurvelani, kelima pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 480 KUHPidana.

"Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara," pungkas Revi Nurvelani.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network