Willy berharap kliennya mendapatkan keringanan hukuman, mengingat Adenan diduga hanya melaksanakan perintah atasan untuk memungut biaya dari peserta P3K.
"Dia melakukan itu atas perintah, bukan inisiatif pribadi. Bahkan dia tidak secara khusus mencari orang untuk dijadikan P3K," jelasnya.
Selain itu, Willy juga mengharapkan Adenan dapat tetap kuat mental dan jujur selama menjalani persidangan.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Adenan Haris sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi penerimaan PPPK Batubara 2023. Selain Adenan, Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Bina Ketenagaan Dinas Pendidikan Batubara juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pelamar PPPK Batubara 2023.
Kasus dugaan pemerasan ini terungkap setelah adanya laporan dari peserta PPPK yang curiga terhadap hasil seleksi. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa ada peserta yang sebelumnya tidak lulus, tetapi dinyatakan lulus setelah menyetorkan sejumlah uang kepada panitia seleksi PPPK Batubara.
"Kecurigaan muncul ketika ada peserta PPPK yang awalnya tidak lulus, namun tiba-tiba dinyatakan lulus, sehingga peserta lainnya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian," ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait