PEKANBARU, iNewsMedan.id - Pelaku ekonomi kreatif mengeluhkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas oleh tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru.
Salah satu poin yang mengkhawatirkan bagi para pelaku ekonomi kreatif soal pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship di seluruh wilayah. Padahal, pajak iklan rokok menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) hingga mencapai Rp22 miliar per tahun di Kota Pekanbaru.
“Jika pelarangan total diberlakukan, Pekanbaru ini akan sepi event. Begitu juga ketika iklan dilarang total, hotel, kafe, dan restoran akan terdampak. Satu larangan akan berefek panjang, bisa mati semua usaha masyarakat,” ujar pelaku usaha advertising, Hendri, Selasa, (20/8/2024).
Hendri juga menilai bahwa pelarangan total ini bisa memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Salah satu imbasnya, yakni angka pengangguran akan bertambah di Kota Pekanbaru.
“Dalam sebuah event, ada banyak kru, pendukung acara, tenaga kerja. Ketika event yang berkaitan dengan produk tembakau dilarang, tenaga kerja ini akan kehilangan mata pencaharian. Bisa habis, banyak penghidupan yang akan terancam,” jelas Hendri.
Pelaku event organizer, Ardy Satya, turut menyayangkan dorongan pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship dalam Raperda KTR Pekanbaru.
Menurut Ardy Satya, sebagai kota jasa, masyarakat Pekanbaru didominasi oleh pendatang yang hilir mudik. Sehingga, permintaan akan event dan hiburan tinggi.
Tak hanya itu, Ardy Satya menegaskan bahwa event-event yang selama ini terselenggara di Kota Pekanbaru banyak disponsori produk tembakau.
“Ekonomi kami bergerak. Jika pelarangan total, maka kafe, resto, hotel tempat penyelenggaraan lokasi event akan terdampak besar, juga dampaknya adalah sulitnya terwujud penyelenggaraan event dan mandeknya roda ekonomi,” jelas Ketua Forum Backstager Indonesia-Riau tersebut.
Ardy Satya juga menekankan bahwa iklim usaha event organizer dan iklan/reklame sedang tumbuh dengan baik di Pekanbaru. Maka dari itu, urgensi saat ini adalah perlindungan dan pendampingan bagi sektor ekonomi kreatif agar dapat semakin tumbuh dan berdaya saing.
“Kami taat membayar pajak, patuh terhadap aturan yang ada. Kami mohon agar Raperda ini benar-benar adil, berimbang dan mempertimbangkan dampak di segala aspek. Harus diingat bahwa iklan, reklame, promosi dan sponsorship adalah ekosistem sektor ekonomi kreatif yang melibatkan atau menyerap tenaga kerja yang cukup banyak di mata rantainya. Ketika ini dilarang, otomatis dampaknya pengurangan tenaga kerja,” terang Ardy Satya.
Sementara itu, salah seorang warga Pekanbaru, Latip S, mengaku keberatan atas pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau diberlakukan di seluruh kawasan.
Menurut Latip, banyak kafe dan restoran yang sehari-hari menjadi lokasi ngopi dan nongkrong masyarakat akan terdampak.
“Budaya keseharian warga di sini kan, sarapan, ngopi, ngobrol di warkop. Kalau Perda KTR nya melarang total, suram. Bisa sepi, pendapatan pun menurun, padahal ekonomi lagi sulit. Pengaturan yang normal saja lah,” tutup Latip.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait