Cinta Berubah Dendam, Pembunuhan Tragis Pemuda karena Janji Kencan Selalu Dibatalkan Kekasih

Ira Widyanti
Pelaku pembunuhan terhadap wanita muda di kos-kosan Jalan Pemasyarakatan Gang Nangka Tulung Batuan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, berhasil ditangkap. Foto: Ist

“Pelaku JF dan korban ini kenal melalui aplikasi kencan, pelaku ini kesal karena korban beberapa kali membatalkan janji untuk kencan dengannya, sehingga menyebabkan pelaku berniat menghabisi nyawa korban,” ujar Kasat, Senin (19/8). 

Stefanus melanjutkan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban menggunakan pisau jenis karambit. 

Selain pelaku, kata Stefanus, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti untuk digunakan dalam proses penyidikan. 

“Barang bukti yang diamankan 1 unit handphone Vivo, uang Rp 350 ribu milik korban yang diambil pelaku, 1 pisau jenis karambit, 1 pistol api mainan berikut amunisi, jam tangan warna pink, cincin replika emas dan satu tas wanita warna hitam,” ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network