MEDAN, iNewsMedan.id - Mahkamah Agung memenangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dalam perkara kasus pencopotan mantan Kadis Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista.
"Status perkara benar telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis (proses penyusunan putusan, termasuk petikan putusan). Semalam kita lihat di situs Mahkamah Agung. Kalau dilihat sudah diputus 16 Juli lalu Kasasinya dan amar putusannya dikabulkan kasasi kita, batal judex facti," ujar Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih Siregar, Sabtu (17/8/2024) .
Atas putusan Kasasi ini, tambah Muslih, maka tindakan administrasi yang dilakukan Pemkab Deliserdang sudah benar. Hal ini juga tidak jauh berbeda dengan putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelumnya.
Muslih juga mengungkapkan bahwa salah satu bahan yang mereka sertakan dalam memori Kasasi adalah soal Putusan dari Pengadilan Tipikor Medan yang memvonis dr Ade selama 1 tahun dalam kasus korupsi.
Sebagaimana diketahui, pencopotan dr Ade Budi Krista sebagai Kadis Kesehatan Deliserdang dilakukan Ashari Tambunan pada 16 Desember 2022.
Pencopotan yang dilakukan pada saat itu dinilai Ade semena-mena. Makanya ia melakukan gugatan ke PTUN. Bahkan sebelumnya dr Ade Budi Krista pun juga sempat mengadukan apa yang dialaminya ke KASN.
Saat itu KASN pun memutus apa yang dilakukan Pemkab sudah sesuai dengan ketentuan.
Tidak mau menerima putusan KASN begitu saja, dr Ade pun melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hasilnya gugatannya pun dikabulkan. Pada momen itu Pemkab pun melakukan Banding ke PTTUN.
Pada peradilan tingkat kedua ini, dr Ade pun masih menang. Bupati Ashari Tambunan masih dianggap melakukan pencopotan kepada dirinya dengan semena-mena. Setelah itu Pemkab mengajukan upaya hukum kasasi.
Pada saat perkara gugatan dr Ade ini bergulir di pengadilan, Bupati Ashari Tambunan pun sempat membuka lelang jabatan untuk mengisi jabatan defenitif Kadis Kesehatan Deliserdang. Dan terpilih lah kadis kesehatan saat ini dr Asri Ludin Tambunan menggantikan dr Ade.
Tidak lama kemudian dr Ade Budi Krista pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Deliserdang dalam kasus korupsi di dinasnya. Begitu ditetapkan sebagai tersangka dr Ade pun langsung ditahan bersama 3 orang anggotanya yang lain.
dr Ade dan anggotanya itu dijatuhi vonis 1 tahun karena terbukti melakukan korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Dinkes Deliserdang senilai Rp725.478.290 pada tahun 2021.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait