Dari total 452 perlintasan sebidang yang ada di wilayah Sumatera Utara, 335 di antaranya tidak berpalang, sementara hanya 117 yang dilengkapi dengan palang pintu.
KAI Divre I Sumut juga telah menutup 24 perlintasan sebidang yang tidak berpalang sepanjang tahun 2024 sebagai langkah untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Dalam FGD ini, evaluasi terhadap perlintasan sebidang juga menjadi perhatian utama. Evaluasi ini dilakukan secara berkala oleh pemerintah, dengan melibatkan KAI dan instansi terkait, untuk menentukan tindakan lebih lanjut seperti pembuatan perlintasan tidak sebidang, penutupan perlintasan, atau peningkatan keselamatan di lokasi yang berisiko tinggi.
Dengan adanya FGD ini, diharapkan kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan, sekaligus meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan dan perjalanan kereta api.
Editor : Ismail
Artikel Terkait