Kata Endang, pengungkapan kasus dari sejumlah tempat terpisah itu tak lepas dari peran serta masyarakat.
"Kami dari Sat Narkoba Polres Labusel mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran dan pengguna narkoba di sekitarnya," ucapnya.
Adapun para tersangka, TS (40), warga Jalan Tenis, Kelurahan Siringoringo, Rantauprapat, Labuhanbatu, RS (30), warga Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.
Kemudian, RSS (38), warga Kota Pinang, Labusel, FS (32), warga Kecamatan Torgamba, Labusel ADKK (42), warga Torgamba, Labusel, W (37), warga Desa Aek Batu, Torgamba, Labusel.
Selanjutnya, DAS (24), warga Desa Aek Batu, Torgamba, Labusel, MRH (29), warga Kecamatan Sungai Kanan, Labusel dan SH (49), warga Sungai Kanan, Labusel.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait