LABUSEL, iNewsMedan.id - Selama dua pekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap sembilan pelaku narkoba. Di mana, lima orang di antaranya merupakan residivis.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting mengatakan bahwa pengungkapan itu dimulai sejak 1 hingga 14 Agustus 2024. Ini merupakan bukti nyata Polres Labusel untuk memberantas narkoba.
"Selama dua pekan, Polres Labusel berhasil menangkap 9 pelaku narkoba, 5 di antaranya merupakan residivis," kata Endang, Kamis (15/8/2024).
Endang menjelaskan bahwa dalam dua pekan penindakan pelaku narkoba itu dapat diungkap enam kasus dengan sembilan orang tersangka, lima sudah pernah ditangkap (residivis).
"Dari pengungkapan dua pekan itu, turut disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 235,37 gram, 3 unit sepeda motor, 3 handphone dan uang Rp350.000," jelasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait