MEDAN, iNewsMedan.id - Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak akan diberikan kepada geng motor yang terbukti melakukan tindakan pidana.
Hal itu merupakan langkah tegas pihak kepolisian dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
"Polisi tidak akan mentolerir aksi genk motor yang meresahkan warga, segera laporkan dan jika mereka terbukti melakukan tindak pidana tentu sanksi hukum tegas," ujar Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (11/8/2024).
Hadi menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen Polda Sumut untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.
"Polisi akan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman," jelas Mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Lebih lanjut, Hadi menegaskan bahwa Polda Sumut terus meningkatkan patroli untuk menggempur aktivitas geng motor.
"Kami juga menurunkan personel Brimob yang berpatroli hingga pagi di wilayah-wilayah rawan," terangnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait