Peserta JKN Aktif Jadi Syarat Wajib Bikin SKCK, Ketahui Aturannya!

Muhamad Fadli Ramadan, Chris
Ilustrasi SKCK. (Foto: Istimewa)

Dalam uji coba tersebut, Rizzky mengatakan sebagian besar pengajuan SKCK digunakan untuk kepentingan melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan. Menurutnya, uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul.

"Untuk memastikan kelancaran, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran," ujarnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa keikutsertaan JKN sudah tertuang pada sejumlah aturan penerbitan surat-surat penting, salah satunya SKCK. Oleh sebab itu, hal ini diberlakukan untuk memastikan kepastian masyarakat terhadap kepeduliannya pada sesama.

"Masyarakat dan banyak di antara kita belum tahu, bahwa kepesertaan BPJS yg prinsip dasar nya gotong royong saling bantu itu wajib. Hanya masih ada masyarakat yg belum tahu, jadi dari berbagai cara termasuk pembuatan SKCK ditanyakan keaktifannya," kata Ghufron.

Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network