JAKARTA, iNews.id - Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 yakin Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjauh dari isu usulan perpanjangan masa jabatan presiden seperti wacana yang disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar dan Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan serta pernyataan Ketua Umum Partai Golkar yang menyebut petani di Riau meminta Airlangga Hartarto mendengarkan aspirasi petani memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi.
Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang mengatakan, wacana yang dilontarkan ketiga ketua umum partai politik tersebut tidak punya landasan hukum konstitusional negara yakni UUD 1945." Kami yakin Presiden Jokowi pemimpin yang taat konstitusi dan menghormati histori pembatasan masa jabatan presiden dua periode yang diperjuangkan mahasiswa tahun 1998 lalu. Sehingga alasan apapun tidak bisa dipakai untuk merubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode atau disamarkan dengan cara memperpanjang masa jabatan presiden walau hanya satu hari tanpa landasan konstitusi." kata Sahat Simatupang, Sabtu (26/2/2022).
Namun Sahat mengingatkan agar rakyat siaga terhadap upaya kelompok oportunis politik termasuk para relawan yang berusaha merayu Jokowi agar bersedia menerima ide perpanjangan masa jabatan presiden setelah Jokowi menolak wacana tiga periode. Para kelompok opurtunis ini, sambung Sahat, sedang berusaha meyakinkan Jokowi, usulan perpanjangan masa jabatan presiden diperlukan untuk menyelamatkan perekonomian negara untuk mensejahterakan rakyat.
" Alasan kelompok oportunis ini karena momentum kebangkitan ekonomi ada didepan mata setelah terpaan pandemi Covid -19, hingga kehendak rakyat dan menyalurkan aspirasi rakyat bahkan mengaitkan konflik Rusia - Ukraina. Kami tegaskan, aspirasi besar rakyat itu salurannya lewat Pemilu, Pilpres dan Pilkada yang telah disepakti DPR dan pemerintah dilaksanakan serentak tahun 2024. Aspirasi rakyat bukan menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden." tuturnya.
Ia menambahkan, dampak ekonomi akibat Covid - 19 juga dirasakan hampir semua negara, tapi hanya di Indonesia saja hal tersebut dijadikan alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden apalagi usulan itu keluar dari mulut menteri serta ketua umum partai politik.
" Tidak ada alasan mendasar dan mendesak merubah konstitusi UUD 1945 menambah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode atau menyamarkannya lewat perpanjangan masa jabatan presiden hingga merubah tata cara pemilihan presiden dikembalikan lewat MPR." ujar eks Direktorat Relawan Tim Kampanye Jokowi - Ma'ruf Amin, Sumut ini.
Kalau masih memaksakan perpanjangan masa jabatan presiden tanpa landasan konstitusi, ujarnya, maka jalanan akan dipenuhi unjuk rasa menolak perpanjangan masa jabatan presiden.' Silahkan kalau Jokowi, para ketua umum parpol dan kelompok opurtunis itu ingin Indonesia berdarah - darah lagi. Tapi kami yakin Jokowi tidak ingin itu terjadi." ujar Sahat menegaskan.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait