JAKARTA, iNewsMedan.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 akan menjadi salah satu agenda pembahasan penting.
Aturan yang mengatur tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi kepolisian tersebut akan ditinjau kembali oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri guna memastikan keselarasan dengan agenda reformasi kepolisian secara menyeluruh.
Yusril menegaskan bahwa sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, dirinya terus mencermati berbagai diskusi dan opini yang berkembang di tengah masyarakat terkait kebijakan baru tersebut.
Meskipun secara kelembagaan ia belum memberikan jawaban final hari ini, Yusril menjamin bahwa aspirasi publik telah menjadi perhatian khusus bagi komisi untuk kemudian didiskusikan secara mendalam dalam waktu dekat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
