BPR Lubuk Raya Mandiri dalam Proses Likuidasi, LPS Siapkan Klaim Pembayaran Simpanan 

Dinar Fitra Maghiszha
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi terhadap PT BPR Lubuk Raya Mandiri, berlokasi di Jalan Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat. (ilustrasi/Ist)

Annas juga menekankan banyak bank lain yang masih beroperasi, sehingga nasabah dapat memindahkan simpanannya ke bank terdekat. Ia menegaskan, “Nasabah tidak perlu ragu menyimpan uang di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS."

Untuk menjamin simpanan, nasabah harus memenuhi syarat 3T LPS: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank. "Pastikan memenuhi syarat 3T untuk mendapatkan jaminan dari LPS," tutup Annas.

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network