MEDAN, iNewsMedan.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan waktu satu minggu kepada PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point Medan untuk mengosongkan lokasi tersebut. Tindakan ini diambil setelah PT ACK tak kunjung membayar tunggakan pajak mereka.
Bobby mengatakan bahwa ia menerima informasi dari Pj Sekretaris Daerah Kota Medan, Topan Ginting, mengenai permintaan PT ACK untuk memperpanjang tenggat waktu pembayaran tunggakan pajak. Namun, Pemerintah Kota Medan justru merespons dengan meminta pengosongan lokasi.
"Tadi saya diberitahu oleh Plt Sekda bahwa mereka mengirimkan surat permohonan perpanjangan batas waktu pembayaran, dari tanggal 19 Juli menjadi tanggal yang tidak ditentukan. Namun, komitmen mereka sekarang goyah, jadi kami akan merespon surat tersebut dengan meminta pengosongan lokasi tersebut," kata Bobby Nasution di kantor DPRD Medan, Selasa (16/7/2024).
Oleh karena itu, Bobby meminta maaf kepada para penyewa tenant atas ketidaknyamanan yang disebabkan oleh keharusan untuk mengosongkan mal karena akan dibongkar. Para penyewa diberi waktu satu minggu untuk mengosongkan barang-barang mereka dari mal.
"Saya meminta maaf kepada para tenant, namun kami akan meminta pihak Centre Point untuk mengosongkan mal karena kami berencana untuk melakukan pembongkaran. Kami akan mengirimkan surat hari ini, dan tentu saja, kami akan memberikan waktu kepada para penyewa untuk membersihkan barang-barang mereka di dalam mal. Setelah mereka melakukannya, kami akan melanjutkan pembongkaran, memberikan waktu sekitar satu minggu," ucap Bobby.
Setelah mengirimkan surat kepada PT ACK, akan ada proses sosialisasi dengan para tenant mengenai pengosongan tersebut. Sosialisasi ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Setelah mengirimkan surat tersebut, kami akan melakukan pengosongan, dan informasi ini harus disampaikan kepada para penghuni, sehingga para penghuni tidak perlu komplain kepada kami karena kami akan segera melakukan sosialisasi," tandas Bobby.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait